KPK Bicara Penggeledahan Rumah Tan Paulin hingga Bantahan Tak Punya Hubungan dengan Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2024 16:24 WIB
KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Tan Paulin sesuai hukum terkait dengan kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: MI/Antara)
KPK menegaskan bahwa penggeledahan rumah Tan Paulin sesuai hukum terkait dengan kasus eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: MI/Antara)

Jakarta, MI - Penggeledahan terhadap rumah pengusaha batu bara, Tan Paulin tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tapi telah melalui prosedur hukum.

Jubir KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan langkah yang dilakukan penyidik KPK sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Secara umum, semua saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK tentunya ada hal-hal yang perlu diklarifikasi baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik atau pasca penggeledahan dan tidak mungkin ujug-ujug,” tegas Tessa dikutip pada Jum'at (13/9/2024).

Di lain sisi, Tessa menanggapi bantahan soal hubungan Tan Paulin dengan Rita Widyasari, bahwa Tan Paulin diklaim tak punya kedekatan dengan Rita.

“Jadi sebenarnya tentu terkait apa yang disampaikan oleh saksi tersebut, itu merupakan hak yang bersangkutan. Pada prinsipnya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural,” tegas Tessa.

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Kamis (12/9/2024) soal apakah Tan Paulin akan diperiksa lagi. Tessa menjawab “Itu belum ada informasi dari penyidiknya".

Adapun Tan Paulin dicecar tim penyidik KPK di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada Kamis (29/8/2024). "Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat pagi (30/8/2024).

Hanya saja, dalam sebuah dalam sebuah konferensi pers yang digelar Assosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Tan Paulin disebut sebagai pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.

Bahkan, Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal.

“Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan kepada kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto dalam konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) lalu.

Tak hanya itu, Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan yang berlaku.

“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan. Tapi setelah diperiksa KPK itu berita-berita lama yang terdahulu yang selalu dimunculkan,” beber Rudi.

Bantahan ini disampaikan demi mengklarifikasi adanya penggiringan opini bahwa Paulin Tan punya kedekatan langsung dengan Rita Widyasari yang kini tengah menjalani proses penyidikan perkara TPPU.

Adapun proses penggeledahan terhadap rumah Paulin Tan dilakukan KPK pada medio Juli 2024 lalu, dan berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari.

Sekadar tahu, bahwa KPK memang saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. 

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. 

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Topik:

KPK Tan Paulin Rita Widyasari