Korupsi Landa Bank BJB, Ini Nama-nama Diduga Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 16:28 WIB
Bank BJB (Foto: Istimewa)
Bank BJB (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR). 

KPK menduga bahwa Bank BJB melakukan markup dana untuk penempatan iklan selama periode 2021-2023, dengan total nilai sekitar Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan hingga 100 persen. 

Dilaporkan bahwa sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah direktur utama bank milik pemerintah provinsi dan daerah Jawa Barat dan Banten tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (16/9/2024) mengatakan bahwa KPK sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan iklan Bank BJB.

KPK menduga bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada periode 2021-2023, dengan total sekitar Rp200 miliar. Penggelembungan ini mencapai 100 persen, misalnya setiap iklan di satu media yang seharusnya seharga Rp200 juta per penempatan, digelembungkan menjadi Rp400 juta.

Dana hasil markup yang totalnya mencapai Rp200 miliar selama periode 2021-2023 tersebut, diduga mengalir sebagai setoran kepada beberapa pejabat. KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus temuan terkait kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. 

Dua di antaranya adalah dari internal Bank BJB, termasuk seorang petinggi dengan inisial YR, yang diduga adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. 

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Asep Guntur belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini, tetapi ia menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan pada waktunya.

Topik:

KPK BPK Bank BJB BJB Markup Iklan