Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Pengurus hingga Ketua Pokmas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2024 18:34 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022

Pemeriksaan terhadap Pokmas dilakukan di Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

“Hari ini (Selasa 17/9/2024), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait suap pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di lingkungan Pemprov Jatim,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, sebanyak 7 (tujuh) orang akan diperiksa oleh tim Penyidik KPK. Mereka merupakan pengurus maupun Ketua Pokmas. “Rencananya itu ada tujuh, yakni inisial BBH dari Pokmas Manunggal, HRD Pokmas Rukun Jaya, WRI – Sekar Arum, MRD – Dadi Makmur, DDI – Jogomulyan, BML – Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, beberapa Pokmas tersebut, di antaranya Pokmas Manunggal, Rukun Jaya, Sekar Arum, Dadi Makmur, Jogomulyan, Kerto Gawe III, dan Karya Tani I. 

Pokmas tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Antara lain Kecamatan Poncokusumo, Tirtoyudo, dan Wonosari.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendengar keterangan para saksi. Dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka,” tandasnya.

Topik:

KPK