Babak Baru Korupsi di Pertamina Energy Sevices (Petral), KPK Beberkan Hal Ini


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited atau Petral yang diusut sejak 2019 sempat tertunda karena beberapa hal.
Di antaranya karena informasi yang dibutuhkan berada di luar yuridiksi Indonesia. Setelah Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, Bambang Irianto dijadikan sebagai tersangka pada 10 September 2019 dalam perkara tersebut, KPK pada 2024 ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada tersangka baru.
Sedangkan untuk kerugian negara, saat ini KPK masih melakukan penghitungan. Tidak seperti biasanya, saat KPK menyidik kasus dugaan korupsi, artinya sudah ada tersangkanya.
Soalnya, dalam Pasal 44 ayat (1) UU KPK sudah jelas menyebutkan bahwa dalam fase penyelidikan KPK sudah mencari bukti permulaan yang cukup.
Hal itu menandakan, tatkala perkara sudah naik pada tingkat penyidikan, maka dengan sendirinya sudah ada penetapan tersangka.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Kamis (8/8/2024) lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan 4 saksi yakni:
1. Junior Analyst Claim PT. Pertamina, Nining Kusmanetiningsih
2. Direktur Pengolahan PT. Pertamina,Rukmi Hadihartini
3. Vice President Integrated Supply Planning PT. Pertamina, Tafkir Husni.
4. Mantan Assistant Manager Product Market Analyst (eks Assistan Manager Claim Officer) PT. Pertamina, Sri Hartati (SH) (Tidak hadir karena surat pemanggilan yang retur ke penyidik)
Pada Rabu (7/8/2024) KPK memeriksa:
5. Manager Integrated Supply Planning PT Pertamina, Lina Rosmauli Sinaga
6. Eks Direktur Umum PTMN PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko
7. VP Legal Counsel Downstream PTMN PT Pertamina, Mei Sugiharso
8. BOD Support Manager PT Pertamina, Mindaryoko
Belum ada konfirmasi KPK soal apakah saksi hadir semua.
Pada Selasa (6/8/2024) KPK memeriksa:
9. Mantan dewan komisaris PES dan mantan Direktur Keuangan PTMN PT Pertamina, Ferederick ST Siahaan
10. Mantan dewan direksi PTMN PT Pertamina, Ginanjar Sofyan
11. Senior Analyst Downstream PT Pertamina, Imam Mul Akhyar
12. Account Receivables Manager PT Pertamina, Iswina Dwi Yunanto
Semua saksi hadir dalam pemeriksaan itu.
Sementara pada Kamis (1/8/2024), KPK juga memanggil 4 saksi, yakni:
13. Cost Management Manager - Management Acct. Controller Pertamina Agus Sujiyarto
14. Manager Market Analysis Development, Anizar Burlian
15. Manager Crude Product and Programming Commercial Pertamina, Cendra Buana Siregar
16. Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Energy, Lukman Neska
Namun hanya Agus Sujiyarto yang menjalani pemeriksaan, sisanya mangkir dengan dalih telah pensiun dan sakit.
Apa yang terbaru dalam kasus ini?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tak banyak membeberkan perkembangan kasus ini sebab ranah penyidik lembaga anti rasuah itu.
Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan analisis dokumen dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Masih berjalan, sementara analisa dokumen dan hasil pemeriksaan. Saya tidak bisa berkomentar, yang paham konstruksi perkaranya adalah penyidik dan tidak terinfo apakah ada tersangka baru atau tidak," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara tersebut.
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (wan)
Topik:
KPK Korupsi Petral Pertamina Pertamina Energy Sevices