Eks Dirut Indofarma, Eks Direktur PT IGM dan Eks Head of Finance PT IGM jadi Tersangka Korupsi
 
                     
                    
                Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) yang terjadi pada periode 2020-2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AP, GSR, dan CSY. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
"AP yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023, diduga telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahron, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan, tersangka GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT IGM pada 2020-2023 diduga melakukan penjualan fiktif produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun mengetahui bahwa PT Promedik tidak mampu melakukan pembelian.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
CSY yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada 2019-2021 diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dengan membuat klaim diskon fiktif dan melakukan transfer dana fiktif ke vendor-vendor tertentu.
Selain untuk menutupi defisit anggaran, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Syahron menyampaikan bahwa tindakan ketiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar, yang masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Topik:
Eks Dirut Indofarma Eks Direktur PT IGM Eks Head of Finance PT IGM Kejati DKI Jakarta IndofarmaBerita Terkait
 
    
    
        Kejati DKI Cari Bukti Korupsi LPEI di Green Lake, St. Moritz Presidential Twn hingga Karawaci
23 Oktober 2025 13:08 WIB
 
    
    
        Negara Tekor Nyaris Rp 1 T, Direktur PT Tebo Indah dan Pejabat LPEI jadi Tersangka Kejati DKI Jakarta
23 Oktober 2025 12:45 WIB
 
    
    
        Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB
 
    
    
        Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB
 
     
 
    