Tok! Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara


Ternate, MI - Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9/2024).
Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan USD 90 ribu. "Dengan vonis serta uang pengganti di atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan jaksa bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum Terdakwa".
"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan, dipersilakan kepada Terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Kadar.
Sementara itu keluarga dan kuasa hukum Abdul Gani Kasuba keberatan dengan vonis 8 tahun majelis hakim. Mereka menilai pembelaan yang disampaikan pada pledoi tidak terakomodir dalam putusan hakim sehingga sangat memberatkan terdakwa.
Selain itu hakim juga tak mengakomodir usia lanjut Abdul Gani Kasuba dan kondisi kesehatan yang menurun. Sebelumnya ajudan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim divonis 4 tahun 6 bulan sesuai tuntutan KPU KPK.
Topik:
Abdul Gani Kasuba