Korupsi Jual Beli Gas, KPK Garap Eks Head of Marketing Direktorat Komersial PGN Ade Munandir


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN (Persero) Tbk 2015-2018 Ade Munandir (ADM) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Selain memeriksa Ade, KPK juga memanggil Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Rachmat Hutama (RMH).
Meski demikian KPK belum mengumumkan soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk untuk tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. "Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024) saat itu.
Ali mengatakan setidaknya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dia enggan mengungkap detail identitas para tersangka dimaksud. Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta.
Selain itu, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur. Upaya penggeledahan dilakukan pada 28, 29, dan 31 Mei 2024.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Perkara yang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dua orang itu adalah Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN yang juga mantan Dirut Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Topik:
Eks Head of Marketing Direktorat Komersial PGN Ade Munandir Korupsi Jual beli gas PT PGN Isargas KPK Danny Praditya Iswan IbrahimBerita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
10 jam yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
12 jam yang lalu