Kasus Suap Yana Mulyana Bikin Ema Sumarna dan 3 Eks DPRD Kota Bandung jadi Tahanan KPK


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan 3 mantan anggota DPRD Kota Bandung ke rumah tahanan negara (Rutan), Kamis (26/9/2024).
Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek pengadaan CCTV dan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung.
Adapun 3 mantan Anggota DPRD Kota Bandung itu adalah Riantono selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Achmad Nugraha selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PDIP, Ferry Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9/2024).
Pada Rabu (13/3/2024) lalu, KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Sementara Ema Sumarna sendiri telah diperiksa, Kamis (14/3/2024).
Adapun kasus ini semakin memanas setelah mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, lebih dulu divonis bersalah atas tindakan suap dalam proyek yang sama.
Sebelumnya, pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pihak terkait dalam pengadaan CCTV dan fasilitas internet dalam Program Bandung Smart City.
Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Yana menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini.
Para pihak tersebut termasuk Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, serta Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Vonis yang dijatuhkan kepada Yana Mulyana lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tetap membawa konsekuensi berat, termasuk pencabutan hak politik Yana untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.
Majelis hakim dalam kasus ini menekankan bahwa Yana Mulyana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Proyek Bandung Smart City Terbelit Korupsi Program Bandung Smart City sejatinya diharapkan mampu mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern dan efisien dengan memanfaatkan teknologi. Namun, proyek ambisius ini malah terjerat kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kota Bandung. Pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet menjadi titik utama skandal korupsi ini.
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai level pemerintahan terus dilakukan, meski proses hukum memakan waktu yang panjang. Tindakan suap dalam proyek publik seperti Bandung Smart City jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Penyidikan yang terus berlanjut terhadap Ema Sumarna dan sejumlah saksi lain menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada vonis terhadap Yana Mulyana. Ada dugaan kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi dalam proyek ini melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Publik pun berharap agar penanganan kasus ini bisa memberikan keadilan yang sepadan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang terlibat.
KPK, dengan segala kewenangannya, diharapkan mampu membongkar tuntas jaringan korupsi yang ada di balik proyek ini.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta baru yang belum terungkap di pengadilan.
Topik:
KPK Yana Mulyana Ema SumarnaBerita Terkait

KPK Masih Rahasiakan Pimpinan DPR "Cawe-cawe' Pengadaan X-Ray Barantan Rp194,2 M
5 jam yang lalu

Dear KPK, Masa Pencegahan 6 Orang terkait Korupsi X-Ray Barantan Kedaluwarsa Nih!
5 jam yang lalu

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
16 jam yang lalu