Kejagung Sita Uang Rp450 Miliar Milik PT Asset Pacific terkait Korupsi dan TPPU Duta Palma

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 13:42 WIB
Kejagung Sita Uang Rp450 M Milik PT Asset Pacific,Korupsi dan TPPU Duta Palma (Foto: Dok MI)
Kejagung Sita Uang Rp450 M Milik PT Asset Pacific,Korupsi dan TPPU Duta Palma (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/9/2024).

"Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar. 

Pantauan Monitorindonesia.com, uang ratusan miliaran rupiah itu dipamerkan oleh Kejagung dalam kondisi menggunung memenuhi latar podium konferensi pers.

Menurut Qohar, penyitaan dilakukan penyidik dari hasil pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat mantan Bupati Indragiri Hulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap," bebernya.

Sebelumnya, Jampidsus, Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Topik:

Kejagung Sita Uang Rp450 M Milik PT Asset Pacific Korupsi dan TPPU Duta Palma