Alasan Kejagung Tak Terbitkan DPO Hendry Lie Bos Sriwijaya Air, Tersangka Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2024 16:03 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (tengah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan tidak kunjung menahan Hendry Lie (HL), bos Sriwjaya Air yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Iya, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Harli menyebut, penyidik juga tidak menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hendry Lie. Posisinya pun diketahui berada di Singapura untuk menjalani perawatan.

"Ya nanti kita lihat (sampai kapan tidak ditahan), namanya orang sakit kan, nanti kita lihat. Iya (masih di Singapura)," jelas dia.

Kejagung melakukan upaya penelusuran aset milik tersangka Hendry Lie dan pihak terafiliasinya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. 

Hasilnya, tim menyita sebuah villa senilai Rp20 miliar. Harli Siregar menyampaikan, tim berhasil menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi. "Dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Harli, Rabu (21/8/2024).

Menurut Harli, tersangka Hendry Lie membeli vila tersebut sekitar tahun 2022 menggunakan nama istrinya. "Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," jelas dia.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejagung langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap vila milik tersangka Hendry Lie di kasus korupsi komoditas timah. "Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," tandasnya.

Hingga September 2024, jumlah tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 adalah 22 orang. 

Rinciannya, 21 orang tersangka terkait perkara pokok dan 1 orang tersangka terkait perkara perintangan penyidikan.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan)
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Topik:

Kejagung Korupsi Timah Hendry Lie Sriwijaya Air