KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi APD Kemenkes Kamis Lusa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Oktober 2024 09:12 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis (3/10/2024).

Seharusnya KPK menahan tiga tersangka pada Senin (30/9/2024) kemarin, namun salah satu tersangkanya mangkir dari pemeriksaan penyidik dikarenakan sedang proses pemulihan pasca operasi. 

Yakni Ahmad Taufik selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri. Sementara dua tersangka yang memenuhi pemeriksaan adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; dan Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

"Info terbaru, untuk penahanan APD digeser hari Kamis dan tidak jadi hari ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, Selasa (2/10/2024).

Sebelumnya, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, barang, hingga uang terkait penyidikan kasus pengadaan APD di Kemenkes pada 2020. 

“Penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” kata Tessa Mahardhika.

Disampaikan Tessa, tim penyidik KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga bersumber dari korupsi APD. Upaya penyitaan pun telah dilakukan pada Juni 2024.

Topik:

KPK