Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna jadi Saksi Korupsi IUP Seret Eks Gubernur Awang Faroek Ishak


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2024).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut informasi yang dihimpun selain Awang Faroek, saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).
Saksi lainnya, yakni Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).
AFI beserta dua orang inisial DDWT dan ROC telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Rumah Awang yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah. Penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.
Topik:
Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna KPK Korupsi IUP Kaltim