Korupsi Lahan Rorotan, KPK Periksa Supervisor SPI Perumda Sarana Jaya


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa YAN, Supervisor SPI Perumda Sarana Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (1/10/2024) kemarin.
“Hari ini (01/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” kata Tessa, Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, KPK akan memperdalam penyidikan guna mengungkap secara terang dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. “Nanti kami updated,” tegasnya.
Adapun KPK menemukan bukti bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan beberapa transaksi pembelian lahan dari berbagai pihak.
“Penyidikan masih berlangsung, dengan perkara, lokasi lahan, dan pihak swasta yang berbeda,” kata Tessa, Selasa (1/10/2024).
Tessa pun menegaskan KPK telah melakukan pemeriksaan atas puluhan saksi dan penetapan tersangka kasus ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara. “45 saksi sudah diperiksa (dimintai keterangannya atas pembelian sejumlah lahan),” katanya.
Topik:
KPK Rorotan Sarana Jaya