Diduga Dikorupsi, Kejagung Minta BRIN Beri Data dan Informasi Realisasi Anggaran 2021-2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 15:27 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kutadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kutadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan data dan informasi mengenai realisasi anggaran periode tahun 2021 sampai dengan 2022.

Pasalnya, Kejagung menduga dalam realisasi anggaran tersebut terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).

"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat perintah tugas tersebut tertanggal 2 Juli 2024 dikutip pada Kamis (3/10/2024).

Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu.

Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Tak hanya itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) kemarin. 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut.

"Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BRIN Kejagung BPK