KPK Belum Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, Tersangka Korupsi APD Rp 319 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Tiga tersangka kasus yang merugikan negara Rp 319 miliar itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan yakni Budi dan Satrio.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS di Rutan cabang KPK Gedung ACLC. Dan tersangka SW di Rutan cabang KPK gedung Merah Putih," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2024).
Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024," ungkapnya.
Pada kasus tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Topik:
KPK Korupsi APD Kemenkes