Kejagung Geledah Kantor KLHK, Berikut Barang yang Diangkut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 16:10 WIB
Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (3/10/2024). Ada belasan penyidik yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan (Foto: Dok MI/Aswan)
Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (3/10/2024). Ada belasan penyidik yang diturunkan untuk melakukan penggeledahan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara. 

Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Penggeladahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 s.d. 2024," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/10/2024).

Adapun barang bukti itu adalah 3 boks bertutup warna biru dan 1 boks bertutup oranye. Di masing-masing boks bertuliskan keterangan yang menandakan asal barang bukti tersebut.

Berikut rinciannya:

Boks bertutup biru 1: Biro Hukum I
Boks betutup biru 2: Biro Hukum II
Boks bertutup biru 3: Ruang IPHL

Boks bertutup warna oranye: Disita Dari; Ruang Kerja Sub-Direktorat Perubahan, Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, stok II Lt 2 Gedung Manggala Wanabakti, Jenderal Gatot Soebroto-Jakarta.

Sekadar tahu, bahwa Kementerian LHK sejak tahun 2021 lalu telah membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi yang bertugas melakukan pendataan keberadaan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin alias ilegal. Hasil pendataan telah dirampungkan dengan temuan adanya ribuan usaha ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Temuan Tim KLHK mendapati mayoritas kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Ada ribuan subjek hukum (penguasa) kebun sawit tanpa izin yang telah terdata. Temuan terbesar berada di Provinsi Riau.

Satgas Kelapa Sawit pernah menyatakan ada jutaan hektare kebun sawit dalam kawasan hutan yang bebas melakukan aktivitas. Pengelolaan kebun sawit tanpa izin itu dilakukan oleh individu, kelompok maupun korporasi.

Ironisnya, selama bertahun-tahun, para penguasa kebun sawit dalam kawasan hutan itu menikmati hasil yang berlimpah secara ekonomi. Namun, negara tidak mendapatkan penerimaan dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Jerat hukum yang melilit bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi hanyalah satu contoh kasus kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan. Dalam perkara ini, Surya Darmadi telah dihukum penjara 16 tahun dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Saat ini, 7 perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Grup juga sudah dijerat sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung dalam sepekan terakhir telah menyita lebih dari Rp 700 miliar dalam perkara korporasi tersebut.

Secara khusus di Provinsi Riau, banyak temuan kebun kelapa sawit tanpa izin dalam kawasan hutan. Kawasan hutan itu digarap oleh sejumlah korporasi besar, bahkan berada di areal hutan konservasi.

Namun, dari sekian banyak korporasi yang menggarap hutan untuk pembangunan kebun sawit, masih hanya Duta Palma Grup yang diseret ke meja hijau. (wan)

Topik:

Kejagung KLHK Duta Palma Group