Alat Bukti Terus Dikejar, Kejati DKI Tetapkan Tersangka Korupsi Technopark Hutama Karya dalam Waktu Dekat Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Oktober 2024 17:26 WIB
Hutama Karya (HK) Tower (Foto: Dok MI/Aswan)
Hutama Karya (HK) Tower (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terus mengejar alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2018-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangkanya.

"Kemungkinan dalam waktu dekat,” katanya dikutip Monitorindonesia.com, Senin (7/10/2024).

Pun, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara kasus korupsi itu. “Kalau saksi-saksi, dari para pihak, dari HK-nya, dari mitra KSO-nya, sudah dimintai keterangan sampai jajaran keuangan, siapa yang mereka-mereka yang terlibat dalam perjanjian kerja sama".

"Terus dari anak usaha kita sudah dimintai beberapa,” tandas Syahron.

Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara tersebut.

Hal itu sesuai dengan instruksi Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 3521/M.1/Fd.1/08/2024 Tanggal 28 Agustus 2024.

Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik.

Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber Lantai 11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan; salah satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok; serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

“Turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tandas Syahron.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Hutama Karya Korupsi Technopark Hutama Karya