Kantongi Bukti Permulaan yang Cukup, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Paman Birin Tersangka Suap
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Tersangka lainnya adalah dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Ghufron menjelaskan, mereka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan perwakilannya di Kalsel. Status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
"Telah diekspose pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari karena rawan terjadi persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara. "Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," kata Alex, Senin (7/10/2024).
Alex juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur. Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," ujarnya.
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka!
Berita Selanjutnya
KPK Buru Paman Birin yang Lolos dari OTT
Berita Terkait
KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!
7 jam yang lalu
KPK Maraton Pemeriksaan Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji: Biar Segera Tuntas
18 jam yang lalu
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
25 Oktober 2025 20:09 WIB