Korupsi Tol MBZ, Kejagung Cecar Kasubdit Teknik Jembatan pada Ditjen Bina Marga PUPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2024 00:18 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebanyak tiga saksi diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (8/10/2024).

Tiga saksi yang dimintai keterangan adalah UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017 s.d. 2019; WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d. 2018 dan SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat oleh Kuntadi.

Topik:

Kejagung Tol MBZ Tol Japek