Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Eks Wakil Ketua KSO Waskita Acset

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2024 23:03 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebanyak dua saksi diperiksa dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamia (10/10/2024).

Dua saksi yang dimintai keterangan adalah DP selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset tahun 2017 dan YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2017 sampai dengan 2019.

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” ujar Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 

"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat oleh Kuntadi.

Topik:

Kejagung Tol Japek II Tol MBZ