Kejagung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 20:03 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memeriksa Legal PT Kencana Amal Tani bernisial YPW sebagai upaya pendalaman kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, Jum'at (11/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, YPW diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain YPW, Kejagung juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta yakni KG,YN dan MTH

"YPW,KG,YN, dan MTH diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama tujuh korporasi," kata Harli.

Tujuh korporasi itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli. 

Sebelumnya Kejagung menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar dari hasil dari dua kali penggeledahan di lokasi berbeda, yakni di Menara Palma, dam di Kantor PT Asset Pacific pekan lalu.

Kejagung juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group. 

Kejagung juga terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Topik:

Kejagung Duta Palma Group