Usut Korupsi Anggaran 2021-2022, Kejagung Minta BRIN Beri Data dan Informasi Pengadaan Alat Deteksi Tsunami hingga MBBM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2024 03:34 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan berupa pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 hingga Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022).

Data tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran BRIN tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

"Pengadaan alat deteksi tsunami Indonesia tahun anggaran 2021 yakni: DPA/DIPA Satuan dan Kegiatan; Surat Keputusan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kajian/Feasibility Study; Dokumen Perencanaan; Dokumen Pengadaan Tender/Pelelangan; Kontrak/Surat Perjanjian; Addendum Kontrak/Surat Perjanjian; Dokumen Pelaksanaan berikut Laporan Progres Kemajuan Pekerjaan/Kegiatan," tulis Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang ditandatangani Kuntadi pada 2 Juli 2024 lalu sebagaimana dilihat Monitorindonesia.com, Senin (14/10/2024).

Tanda Tanya Penyidikan Korupsi BRIN di Kejagung

"Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya. Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022)," sambung surat tersebut.

Monitorindonesia.com telah menghubungi Kuntadi yang saat ini tak lagi menjabat sebagai Dirdik Jampidus Kejagung pada Rabu (2/10/2024) lalu untuk meminta konfirmasi soal perkembangan kasus tersebut, namun tidak merespons. Adapun Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kajati Lampung dan dikabarkan pula akan menjadi Kajati DKI Jakarta dalam waktu dekat ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com pada Senin (7/10/2024).

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko risih dengan pemberitaan kasus ini diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi.

Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Dia juga diduga memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024). Pun sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Topik:

Kejagung BRIN