Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi atas Vonis 6 Tahun Bui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2024 14:44 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Dok MI)
Hasbi Hasan (Foto: Dok MI)

Jakarta,  MI - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Diketahui KPK dan Hasbi saat ini mengajukan kasasi setelah vonis tidak berubah di tingkat banding sebelumnya. “Pengiriman berkas kasasi,” dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024)

Mengenai perkara kasus suap mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebelumnya telah terdaftar di MA dengan nomor perkara 7143 K/PID.SUS/2024 pada 11 Oktober 2024 lalu dan saat ini masih dalam proses distribusi di MA.

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan telah ditetapkan bersalah dan dijatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara perkara kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara.

Hakim pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor.

Merespons putusan hakim, Hasbi langsung mengajukan banding terhadap vonis tersebut. “Karena waktunya terdesak sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” katanya.

KPK juga telah mengajukan banding sebelumnya terhadap vonis yang lebih rendah dari dakwaannya sebelumnya yaitu 13 tahun 8 bulan. 

“Tim Jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.

Topik:

Hasbi Hasan KPK