Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut PT Krakatau Wajatama Hernowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Oktober 2024 00:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Krakatau Wajatama, Hernowo (HNW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Senin (14/10/2024).

"Saksi yang diperiksa HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selain Hernowo, Kejagung juga memeriksa HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015 dan SYF selaku Direktur Utama PT Hanil 

“Diperiksa untuk atas nama tersangka DP,” ujar Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi proyek tol MBZ. Tersangka baru dalam kasus ini adalah Dono Prawoto alias DP selaku Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. 


"Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang kala itu masih dijabat oleh Kuntadi.

Topik:

Dirut PT Krakatau Wajatama Hernowo Kejagung Tol MBZ Tol Japek II