KPK Panggil VP Pengadaan PT ASDP Aman Pranata dan Bos PT Jembatan Nusantara Adjie


Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aman Pranata, Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Adjie pemilik PT Jembatan Nusantara Group untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022, Selasa (15/10/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Adjie yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini sebelumnya mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat, 4 Oktober 2024 dengan alasan sakit.
Sementara tersangka lainnya yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Diketahui bahwa Adjie, Ira, Harry dan Yusuf sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hal itu dikarenakan keempat tersangka melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah
Adapun proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024.
Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Topik:
KPK ASDP Jembatan Nusantara