Gubernur Kalsel Paman Birin Belum Dijebloskan ke Tahanan, KPK: Penyidik Masih Periksa Saksi-Penggeledahan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2024 15:06 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjebloskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin ke tahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa pihakanya masih melakukan perencanaan untuk proses penyidikan.

Menurut Tessa, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi hingga proses penggeledahan. 

“Karena proses penyidikannya juga masih berlangsung. Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses pengeledahan,” kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (16/10/2024).

“Jadi kita tunggu saja kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan sebutkan namanya, kapan dipanggilnya kita akan update,” imbuhnya.

KPK siap hadapi perlawanan Paman Birin

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya menghargai Paman Birin yang telah mengajukan pra peradilan teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. yang didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

“KPK menghormati pelaksanaan hak ybs yg telah mengajukan praperadilan dan proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” tegas Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Dijelaskannya, bahwa dalam menegakan hukum terdapat salah satu azasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Adapun sidang perdana permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melawan KPK akan digelar pada Senin 28 Oktober 2024.

“Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024) lalu.

7 tersangka

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

KPK Gubernur Kalsel Paman Birin Sahbirin Noor