Kejagung Cecar Dirkeu PT Waagner Biro Indonesia soal Korupsi Tol MBZ

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Oktober 2024 00:34 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Keuangan (Dikreu) PT Waagner Biro Indonesia inisial AS diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/10/2024). 

Dia dicecar Jampidsus Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Selain AS, Direktur Utama (Dirut) PT Gunanusa Utama Fabricators, Eddy Riyanto (ER), Suharno (SHN) Direktur Utama PT Citra Angkasa Persada; dan AT selaku Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama turut digarap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakna bahwa keempat saksi itu diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. "Diperiksa atas nama tersangka DP," kata Harli.

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka Dono Prawoto atau DP dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol MBZ. 

Dalam proyek itu, DP berperan sebagai Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset. DP diketahui membuat beberapa kesepakatan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yakni melakukan kerja sama dengan Tony Budianto Sihite (TBS) dari PT Bukaka untuk mengurangi volume desain dasar tanpa kajian teknis.

Selain itu, DP bersepakat dengan Direktur PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2010 Djoko Dwijono (DD) serta Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM) dalam memenangkan lelang bagi PT JJC.  
 
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, sehingga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kejagung Tol MBZ Tol Japek