Apa Alasan KPK Belum Tahan Bos PT Daya Radar Utama Amir Gunawan cs Tersangka Korupsi SKIPI?


Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Direktur Utama PT Daya Radar Utama, Amir Gunawan dan tersangka lainnya ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mengapa?
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa saat ini pihaknya masih menunggu selesainya perhitungan kerugian dalam kasus ini, jika sudah selesai maka para tersangka segera dijebloskan ke tahanan.
"Penyidik juga bekerja sama dengan auditor yang terpilih untuk bisa segera menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan," ujar Tessa dikutip pada Jum'at (18/10/2024).
Menurut Tessa, hasil audit kerugian negara dalam perkara SKIPI menjadi barang bukti penting untuk mendakwa para tersangka dalam proses persidangan.
"Karena kalau seandainya tersangka ditahan dan penghitungan kerugian negaranya juga belum selesai tentunya akan menjadi kekurangan pada saat berkas tersebut disajikan ke persidangan," jelasnya.
KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.
Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Topik:
KPK SKIPI KKP