Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum: Upaya Koruptor 'Hajar Balik' sekaligus 'Sasaran Tembak'


Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, menilai laporan terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK adalah senjata politik dan manuver tikungan terakhir sebelum terbentuknya pemerintahan baru.
"Dengan cara mencari-cari judul dengan membuat laporan hukum, untuk memunculkan kegaduhan riuh publik menjelang pelantikan presiden dan kabinetnya atas telah dipanggilnya beberapa orang anak bangsa yang akan mengisi jabatan dalam kabinet semakin mengerucut," kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Senin (21/10/2024).
Ia menilai personel dalam jabatan Jaksa Agung dianggap sebagai lembaga penegakan hukum yang strategis. Pun, dia menilai laporan tersebut ke KPK merupakan upaya serangan balik dari koruptor.
"Karenanya terkait adanya laporan atas Jaksa Agung ke KPK adalah upaya 'menghajar balik' sekaligus 'sasaran tembak' pada diri Jaksa Agung yang telah banyak berperan dan berani memberantas kasus korupsi dan kasus kasus besar yang merajalela," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu.
Azmi menilai Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin memiliki kinerja yang baik dalam penegakan hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu ia menduga ada pihak yang ketakutan jika Kejaksaan kembali dipimpin Burhanuddin.
"Saat ini patut diduga ada pihak yang ketakutan atau menyembunyikan ambisi atas majunya Jaksa Agung kembali yang diajak dalam kabinet Prabowo, dalam hal ini apakah ada pihak yang kekhawatiran kepada Jaksa Agung yang akan terus memuat inovasi baru penegakan hukum sehingga para koruptor khawatir bila ST Burhanuddin kembali sebagai Jaksa Agung," katanya.
"Sehingga cara atau metode gebuk dengan pelaporan yang diajukan ke KPK, yang hal sebenarnya masuk dalam area hukum administatif dan hukum privat dan kesannya pelaporan ini 'gebuk aji mumpung' guna menihilkan kinerja Jaksa Agung sekaligus mencoba menumbangkan reputasinya menjelang suasana terbentuknya kabinet pemerintahan baru," katanya.
Azmi menilai pelaporan terhadap Jaksa Agung ke KPK dimaknai sebagai upaya pembunuhan karakter. Ia menyarankan agar laporan tersebut ditunda terlebih dulu hingga terbentuknya kabinet.
"Hendaknya bagi siapa pun yang menerima dan mendapatkan laporan yang sifat dan karakteristiknya administrasi dan hukum privat dalam suasana siasat bulan politik kabinet ini hendaknya dapat bijaksana termasuk KPK dapat menunda dulu sampai terbentuknya kabinet".
"Tidak pula dalam keadaan menjelang pelantikan Presiden maupun menjelang terbentuk nya kabinet seolah hanya terkesan pelaporan ini jadi ajang untuk saling rebut kekuasaan," tandasnya.
Topik:
KPK Jaksa Agung ST Burhanuddin