Prabowo Janji Perangi Korupsi, LP3HI soroti Menpora Dito dan Nistra Yohan di Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun


Jakarta, MI - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi presiden dan wakil presiden usai mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Di hadapan 19 kepala negara dan 19 kepala pemerintahan serta 15 utusan khusus negara-negara sahabat, Prabowo menyebut kebiasaan korupsi seperti ikan yang pembusukannya dimulai dari kepala.
Maka dari itu ia mengingatkan para pembantunya untuk menjadi pemimpin yang bersih di pemerintahannya serta memberikan teladan bersih bagi bawahannya.
Wajar bila Presiden Prabowo langsung menohok jantung persoalan besar yang terus-menerus terjadi di negeri ini, yakni korupsi. Sebab, praktik lancung itu sudah seperti kanker ganas yang menggerogoti bangsa ini.
Lebih dari separuh usianya, Prabowo mestinya sudah mengenal bagaimana birokrasi negara ini berjalan, termasuk hitam-putihnya.
Jika berkaca dari tiga presiden sebelumnya pun sudah menunjukkan bahwa 'kepala ikan' yang busuk itu terjadi. Sudah banyak menteri yang masuk jeruji besi dari waktu ke waktu, dari presiden lama maupun baru. Dalam tiga pemerintahan presiden terakhir saja sudah ada 14 menteri diterungku karena korupsi.
Maka patut diapresiasi pidato Prabowo yang secara terbuka memberikan peringatan agar tidak ada yang coba-coba mempraktikkan aksi kotor di pemerintahannya itu.
Prabowo juga mewanti-wanti agar mereka yang berada di luar pemerintahan untuk tidak merayu dan berkongkalingkong dengan pejabat untuk mengeruk uang rakyat.
Bahkan, Prabowo bahkan menyebut jika ada pengusaha yang berselingkuh dengan kekuasaan untuk berbuat korup, maka ia bukanlah pengusaha nasionalis, bukan pengusaha yang patriotik. Praktik semacam itu mesti dibersihkan dari negeri ini.
Namun, sebaik-baik aksi pemberantasan korupsi, langkah terbaik ialah tindakan yang berlangsung sistematis. Ajakan mengedepankan kepemimpinan yang bersih harus didukung penguatan instrumen pemberantasan korupsi.
Prabowo harus memastikan bahwa tindakan tegas dan keras dari penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Polri mesti berlangsung sefrekuensi dan terorketrasi.
Selain itu, Prabowo perlu memastikan bahwa tindakan keras dan tegas bisa berjalan sesuai instruksinya. Maka, Prabowo mesti memperkuat semua lembaga penegak hukum itu, terutama KPK.
Jika ditelisik baik-baik, Prabowo Subianto dua kali menyinggung soal pemberantasan korupsi itu. Prabowo tega menyebut harus berani hadapi dan berantas korupsi.
Berangkat dari itu, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bakal menguji komitmen Prabowo yang juga sempat berjanji akan bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia hingga ke akarnya jika terpilih pada Pemilihan Presiden 2024. Hal itu untuk menghilangkan kemiskinan dari tanah air Indonesia.
Menteri Prabowo yang hingga saat ini tersorot publik adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus dugaan korupsi minyak goreng dan Menpora Dito Ariotedjo di kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kendati, LP3HI lebih menyoroti kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang telah menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate dan gerombolannya.
LP3HI geram dengan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun itu. Pasalnya, LP3HI menduga masih ada yang belum diseret Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal nama-nama diduga terlibat telah menyeruak di BAP maupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Yakni Menpora Dito Ariotedjo dan Nistra Yohan. LP3HI memang sebelumnya mengajukan praperadilan pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregister dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Namun setelah Prabowo dan Gibran dilantik LP3HI bakal melayangkan gugatan lagi.
"Prabowo resmi jadi presiden nanti, LP3HI akan gugat Kejagung lagi, presiden baru nanti akan sebagai termohon II. Ini kami akan lakukan sekaligus untuk menguji komitmennya dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Selasa (22/10/2024).
Adapun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Menpora Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar. Sementara staf khusus anggota DPR Nistra Yohan disebut menjadi perantara penyerahan uang sebesar Rp70 miliar kepada Komisi I DPR.
Terkait fakta persidangan itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sempat mengatakan semua itu akan diusut namun tergantung dari pada alat bukti yang ditemukan pihaknya. "Tergantung alat bukti. Selama alat bukti tidak ada, kami tidak bisa menetapkan (kepastian hukum)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (10/1/2024).
Pun, Febrie mengaku pihaknya masih mencari sosok yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar kepada pengacara Maqdir Ismail. Kejaksaan, kata dia, sampai saat ini hanya memegang identitas yang diduga Suryo dari hasil pemeriksaan di persidangan.
Febrie menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar itu masih harus dibuktikan guna memastikan apakah benar ada keterlibatan Menpora Dito atau tidak.
"Contoh kalau Dito, sampai sekarang ini yang menyerahkan Rp27 miliar itu aja ke Maqdir itu belum tahu siapa orangnya. Kita udah ambil CCTV, tapi belum tahu siapa orang itu, belum dapat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana awal dalam kasus BTS 4G itu seluruhnya telah diproses di PN Tipikor. Penyidik, kata dia, tinggal membuktikan dugaan rentetan aliran dana yang ditemukan dalam fakta persidangan.
"Ada rentetan uang yang keluar. Ini harus dibuktikan penyidik, sepanjang itu belum ketemu alat buktinya, pasti digelar perkara belum bisa dinyatakan tersangka," pungkasnya.
Diketahui, bahwa Dito diduga menerima aliran dana Rp27 miliar dari salah satu tersangka bernama Irwan Hermawan, Komisiaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan mengakui memberikan uang kepada Dito ketika menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Irwan mengaku tak memberikan uang itu secara langsung kepada Dito, tetapi lewat perantara bernama Resi dan Windi. Resi adalah orang yang bekerja untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Sementara itu, Windi Purnama merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Galumbang dan Windi juga menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut.
Irwan juga mengatakan, dirinya pernah sekali bertemu langsung dengan Dito Ariotedjo di rumahnya yang beralamat di Jalan Denpasar. Akan tetapi, dia mengaku tidak banyak mengobrol dalam pertemuan itu.
Pengakuan lain juga memperkuat Dito menerima aliran dana Rp27 miliar diakui saksi mahkota Menak Simanjuntak. Menak mengakui sebagai orang yang menyerahkan uang senilai miliaran itu kepada Dito.
Jauh sebelum kesaksian Irwan dan Menak, nama Dito sejatinya pernah diperiksa penyidik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 3 Juli 2023. Saat itu, Dito dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik ketika diperiksa hampir tiga jam buntut kasus BTS Kominfo itu.
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi kala itu mengatakan, pemeriksaan politikus Partai Golkar itu tak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan rasuah proyek BTS 4G Kominfo.
“Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS,” jelas Kuntadi kala itu.
Pria bernama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo itu sempat menyangkal dirinya menerima aliran dana Rp27 miliar, yang disebut-sebut bersumber dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp8,03 triliun dan menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate itu.
Dito mengaku, terganggu dengan pengakuan terdakwa Irwan tentang pemberian uang untuk pengendalian kasus korupsi BTS tersebut.
“Saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua, dan juga untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung kala itu.
Menpora Dito pun diminta menjadi saksi dalam kasus BTS Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan. Permintaan itu disampaikan JPU Kejagung kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa menjelaskan bahwa Menpora Dito dipanggil menyusul disebutnya nama yang bersangkutan oleh salah satu saksi mahkota pada sidang sebelumnya. Ia juga mengatakan, sejatinya JPU akan menghadirkan nama-nama lain, tetapi hanya Dito yang baru bisa dikonfirmasi.
“Nama-nama lain masih di penyidikan dan tetap dipanggil Yang Mulia. Ada beberapa yang memang tidak dideteksi keberadaannya, ada yang sedang dilakukan pemanggilan Yang Mulia," jelas jaksa.
Usai namanya disebut dalam persidangan, Dito mengaku menghormati Kejagung. Dito mengatakan, dirinya sudah diperiksa pada Juli lalu untuk mengonfirmasi aliran dana Rp27 miliar itu. Dito mengklaim dirinya telah kooperatif karena sudah menghadiri pemeriksaan Kejagung dan membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus itu.
Sementara soal Nistra Yohan, berdasarkan pengakuan Windi Purnama, bahwa dia pernah menyerahkan uang senilai Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan untuk mengamankan perkara yang tengah berproses.
Windi bahwa mengaku mengetahui Nistra Yohan merupakan anggota Komisi I DPR dari terdakwa Irwan Hermawan. Penyerahan uang kepada Nistra juga Windi lakukan setelah mendapat perintah dari Irwan dan terdakwa Anang Achmad Latif.
“Kepada siapa lagi yang saudara serahkan?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
“Berikutnya, saya juga serahkan ke Nistra,” jawab Windi Purnama.
Windi menjelaskan, dirinya menyerahkan uang senilai Rp70 miliar kepada Nistra dalam dua kali pengantaran, masing-masing Rp30 miliar dan Rp40 miliar. Hakim pun meminta Windi untuk menceritakan proses penyerahan ini.
“Yang pertama di sebuah rumah yang sudah ditentukan oleh Nistra, di daerah Gandul (Depok),” jelas Windi. “Itu di Gandul, hotel?” tanya Hakim Ketua Rianto.
“Bukan, itu di Gandul di rumah. Terus, yang kedua di hotel daerah Sentul,” kata Windi lagi.
Berdasarkan fakta persidangan, Windi dan Nistra bertemu di Hotel Aston, Sentul City. Proses penyerahan uang terjadi di area basemen hotel.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Windi mengaku dirinya tidak mengetahui posisi atau tugas Nistra dalam Komisi I DPR. Windi mengaku tidak tahu Nistra merupakan bagian dari fraksi partai apa.
Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.
Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Topik:
BTS Kominfo Nistra Yohan Menpora Dito Prabowo LP3HIBerita Terkait

Program Rumah Subisidi Melebihi Target, Presiden Prabowo: Menteri Ara Pekerja Keras!
1 Oktober 2025 01:33 WIB

Soal Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR, Istana: Tidak Benar!
13 September 2025 21:20 WIB