Siapa Bos Delimuda Nusantara yang Diulik Kejagung soal Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma?


Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos Direktur Utama PT Delimuda Nusantara sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial ISW selaku Direktur Utama PT Delimuda Nusantara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (22/10/2024).
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024. Harli menyebut saksi dimintai keterangan perihal perkebunan kelapa sawit, yang terdapat tindak pidana dengan tersangka korporasi.
Seperti tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Kemudian, TPPU dengan dua tersangka korporasi yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Harli.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan lima korporasi yang ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang berperan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya dengan cara melawan hukum. Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan.
Sementara itu, dua perusahaan lain ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berperan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut. Kedua perusahaan itu ialah PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).
"Yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi," kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai Rp450 miliar milik PT Asset Pacific, grup perusahaan Duta Palma. Selain uang, jaksa juga menyita aset berupa gedung, kantor, tanah, hotel, rumah, apartemen, kapal, dan helikopter. Teranyar, Kejagung kembali menyita uang tunai sebanyak Rp372 miliar.
Fulus ini terakumulasi dari dua lokasi penggeledahan. Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang merupakan anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari lokasi ini, penyidik menyita uang tunai senilai Rp63,7 miliar yang terdiri atas pecahan 100 ribu sejumlah Rp40 miliar yang ada di dalam sembilan koper.
"Selain daripada itu juga ditemukan uang dolar Singapura sebanyak SGD 2 juta. Bila dijumlah total, dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah 63,7 miliar sekitar itu, tapi kita lihat kursnya yang hari ini," kata Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Rabu malam, 2 Oktober 2024.
Sedangkan, lokasi kedua penggeledahan dilakukan di Gedung Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 2 Oktober 2024. Dari kantor PT Asset Pacific ini, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar, hingga yen. "Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp149.535.000.000," beber Qohar.
Dengan demikian, bila ditotal yang yang disita dari kedua penggeledahan itu mencapai Rp372 miliar. Uang tunai ini dijadikan sebagai barang bukti.
Topik:
Kejagung Duta Palma Group Korupsi Minyak Goreng SawitBerita Sebelumnya
KPK soal Penahanan Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin
Berita Selanjutnya
Tahun Depan Pemerintah Bentuk KUHAP, KUHP Baru Berlaku Januari 2026
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB