KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Pemprov Jatim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2024 19:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Tim penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pengadaan hewan ternak.

“Jadi dari kegiatan penggeledahan tersebut memang sementara di dalami keterlibatan atau keterkaitan adanya penyimpangan untuk hibah-hibah sebagaimana yang tadi sudah disampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

21 tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang telah menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Namun dari perkembangan yang ada, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang. 

Di mana 21 nama itu terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, satu staf penyelenggara negara selaku penerima suap. 

Serta, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

Tak sendiri, Sahat ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/9/2023).

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (ar)

Topik:

KPK Jatim