Bos ASDP Ira Puspadewi Dipanggil KPK, Langsung Dijebloskan ke Tahanan?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi terkait dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022, Kamis (24/10/2024).
"Atas nama IP (Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024), ABS (Lead Inspector PT BKI). Kemudian, AS (Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam)," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Namun, Tessa tidak menjelaskan perihal yang akan di dalami penyidik terhadap Ira. Kuat dugaan pemeriksaan Ira terkait kasus yang menyeret dirinya menjadi tersangka dalam kasus ini.
KPK akan menerapkan pasal pencucian uang terkait dugaan korupsi di PT ASDP. Kasus ini terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
"Penyitaan aset apakah ini akan mengarah ke TPPU? ini masih didalami oleh penyidik. TPPU tentunya dapat diterbitkan Sprindiknya untuk menjangkau aset-aset yang sudah di alih nama," kata Tessa, Sabtu (19/10/2024).
KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.
"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
KPK ASDP BUMN Ira Puspadewi