KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Petinggi ASDP, Hendra Setiawan dan Evi Dwijayanti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 21:32 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT ASDP Persero yaitu, Hendra Setiawan selaku VP Teknologi Informasi dan Evi Dwijayanti selaku VP akuntansi, Senin (28/10/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa kedua saksi akan diperiksa sebagai saksi terkait proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP 2019-2022. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Adapun KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Topik:

KPK ASDP ASDP Indonesia Ferry