Pelaporan IAW ke KPK soal Jaksa Agung segera Ditindaklanjuti

![Iskandar Sitorus Iskandar Sitorus. [Dok MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/iskandar-sitorus.webp)
Jakarta, MI - Indonesian Audit Watch (IAW) akan diminta oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi data pelaporan Jaksa gung ST Burhanuddin atas dugaan tindak pidana pengakuan dan atau penggunaan beberapa dokumen berupa ijazah, identitas kependudukan dan aset-aset yang terpublikasi guna mendukung gaya hidup mewahnya. KPK memastikan, setiap pelaporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan penelahaan.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bila pelaporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi maka akan ditindaklanjuti. "Tentunya pelapor akan dimintakan untuk melengkapi data-data dan dokumen yang diperlukan bila dirasa masih kurang," ujar Tessa kepada wartawan Selasa, (29/10/2024).
Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK atas dugaan tindak pidana pengakuan dan atau penggunaan beberapa dokumen berupa ijazah, identitas kependudukan dan aset-aset yang terpublikasi guna mendukung gaya hidup mewahnya. Seluruh peristiwa ini terjadi ketika Burhanuddin menjadi pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
“Kami berharap publik bisa menilai secara objektif atas informasi yang terpublikasi di media sosial dan media massa terkait dugaan tindak pidana Burhanuddin. Ini bentuk kontribusi kami sebagai masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dikemudian hari dimasa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, di Jakarta, Jumat (18/10/2024) lalu.
Iskandar mengatakan, pihaknya melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin dilengkapi dengan dokumen-dokumen lengkap berupa print out dari situs online dan lainnya terkait dugaan penggunaan ijazah, data dan atau administratif.
Pada laporan tersebut, IAW menyertakan 1 bundel dokumen yang bisa digunakan KPK dalam menyelidiki hingga menaikkan statusnya sebagai penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kami serta dokumen soal ijazah, misalnya, ketika mendaftar sebagai pegawai Kejaksaan RI, kami temukan Burhanuddin mengaku S1 Universitas Diponegoro (Undip). Kenyataannya Burhanuddin justru mengakui lulusan S1 dari Universitas 17 Agustus Semarang. Begitu pula dengan KTP-nya, ada 3 pengakuan, mulai dari kelahiran 1954, 1959 hingga 1960. Mana tahun kelahiran yang benar?," tanya Iskandar.
Di samping itu, lanjut Iskandar, data perkawinan Burhanuddin pun diduga tidak tunggal. Perbedaan data perkawinan itu justru menimbulkan dampak hukum karena bagaimanapun Burhanuddin dulunya PNS dan kini sebagai penyelenggara negara.
Sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, Jaksa Agung Burhanuddin diduga melanggar aturan tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990 pada Pasal 4 ayat 2 PNS pria yang berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang merupakan atasannya.
"Lalu, perbedaan tanda tangan ketika menjabat Jamdatun dan ketika Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Terakhir aset pendukung gaya hidup mewah yang diduga kuat tidak termaktub pada LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara," tegas Iskandar.
Selain itu, ada hubungan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan salah satu pengacara Ali Nurdin dari mulai satu club motor gede (Moge) hingga penanganan kasus korupsi kelas kakap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan Ali Nurdin menjadi pengacara dari kliennya baik saksi maupun tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
Dia mencontohkan kasus korupsi minyak goreng atau ekspor CPO, pengacara Ali Nurdin melakukan pendampingan terhadap mantan Menteri Perdagangan M. Luthfi, lalu ada kasus Johnny G. Plate, mantan Menteri Kominfo dan terakhir pengusaha Robert Bonosusatya (RBT) soal kasus tambang timah.
Berdasarkan dokumen dan data tersebut, kata Iskandar, pihaknya berharap KPK secara serius menelusuri dugaan-dugaan tindak pidana tersebut secara tuntas. Tujuannya demi terciptanya penegak hukum yang bersih yang diharapkan bisa menyapu praktik-praktik kotor yang masih terus terjadi di negeri ini.
"Selain KPK, kami melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke 7 lembaga lainnya di antaranya Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI. Kepada Ombudsman RI kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi khususnya terkait ijazah S1 Burhanuddin yang diduga tidak jelas hingga saat ini," tandasnya.[Lin]
Topik:
IAW Iskandar Sitorus Izajah Palsu Jaksa AgungBerita Terkait

Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?
18 September 2025 13:37 WIB

Petani Mandiri vs Retorika Surplus, Ketika Fakta di Sawah Membungkam Podium Mentan
12 September 2025 12:38 WIB