Janggal! Jabatan Jambin Kejagung Bambang Sugeng Rukmono Tak Tergoyahkan 5 Tahun, Pengamat Soroti Hal Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 10:42 WIB
Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Sugeng Rukmono (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa parameter promosi dan mutasi juga harus diperbaiki, jangan hanya melihat dari sisi formalitas tanpa melihat kapabilitas, integritas, dan kompetensi. 

Demikian disampaikan Trubus merespons posisi Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng Rukmono (BSR) yang sudah 5 tahun tak tergoyahkan begitu disapa Monitorindonesia.com pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Meski, pergeseran atau rotasi pejabat di Kejaksaan Agung RI sebagaimana termuat dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 mendapatkan sorotan publik. Namun Trubus meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih dalam periode kedua ini dengan mengganti atau merotasi pejabat eselon itu.

"Ada yang janggal, penilaian terhadap jaksa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan setelah bekerja sekurang-kurangnya setahun dalam jabatan tertentu," ungkap Trubus.

Selain mengenai profesionalisme, integritas dan prestasi kinerja, penilaian bisa diukur dari tingkat kedisiplinan, kerja sama kolegial dan kecepatan dalam menyelesaikan masalah. 

"Jika mutasi berupa promosi tidak menggunakan sistem meritoktasi, maka wajar saja publik mencurigai ada unsur KKN dalam mutasi tersebut," jelasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Fernando Emas juga menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus menghasilkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya. 

"Begitu juga dalam rotasi di internal Kejaksaan seharusnya untuk kepentingan mendukung kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum," jelas Fernando kepada Monitorindonesia.com, Senin (28/10/2024).

Sebaiknya, ungkap Fernando, dalam melakukan rotasi di internal Kejaksaan dilakukan secara terbuka melalui lelang jabatan sehingga yang diangkat sebagai pejabat Kejaksaan memang memiliki karena memiliki kemampuan. Jangan sampai ada pengangkatan pejabat Kejaksaan diangkat karena proses korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Begitu juga, jangan sampai ada pejabat di Kejaksaan yang menjabat sampai terlalu lama apalagi mencapai 5 tahun seperti Bambang Sugeng Rukmono itu. Jaksa Agung sebaiknya segera mengganti Jambin untuk semakin berkualitasnya pembinaan para Jaksa," bebernya.

Diketahui, bahwa Bambang Sugeng Rukmono menjabat posisi Jambin sejak November 2019 lalu. Artinya, dia menduduki jabatan itu cukup lama karena pada umumnya jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan RI selalu dirotasi.

LHKPN

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang diketahui baru 3 kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir Bambang melaporkan LHKPN-nya pada 2023 dengan total harta kekayaan mencapai Rp9.449.679.803 (sekitar Rp9,4 miliar).

Di dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK, Bambang memiliki tanah dan bangunan sebesar Rp4.159.000.000 (Rp4,1 miliar lebih) yang lokasi tanah berada di Kebumen, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. 

Selain tanah dan bangunan, Jambin Kejagung BSR memiliki alat transportasi dan mesin atau kendaraan roda empat dan roda dua sebesar dengan total sebesar Rp1.580.000.000 (Rp1,5 miliar).

Sejumlah kendaraan itu yang terdiri dari motor Royal Enfield Tahun 2018, motor Piaggio Vespa LX 150 IE Tahun 2012, mobil Toyota Hardtop Deisel BJ 40 Tahun 1984, Mercedes Benz 300 CE AT Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000, Mobil Mercedes Benz JIP G 300 Tahun 1995, sebesar Rp 365.000.000, Mercedes Benz C 230 AT Tahun 1998, dengan harga Rp 100.000.000, Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 Tahun 2016 sebesar Rp. 244.000.000, mobil Toyota Land Cruiser Tahun 2000, dengan harga Rp 145.000.000, mobil Honda Accord Tahun 2014 Rp 190.000.000, mobil Honda Oddyseeey 2.4 Tahun 2005 sebesar Rp 75.000.000, Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2012 dengan harga Rp 130.000.000, Mercedes Benz 300 TE Tahun 1990 sebesar Rp 95.000.000.

Tak hanya kendaraan mobil mewah dan motor, Bambang juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 541.000.000, kemudian Kas dan Setara Kas sebesar Rp3.169.679.803. Dengan demikian, total harta kekayaan Jambin Kejagung Bambang sebesar Rp9.449.679.803 (Rp9,4 miliar lebih).

Bahkan, selama Jambin Kejagung Bambang menjadi pejabat Kejaksaan RI, baru tiga kali menyampaikan laporan LHKPN ke KPK, dari 2021, 2022 dan 2023. Sementara pada 2020, 2019, 2018, Bambang tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

Topik:

Jaksa Agung Muda Bambang Sugeng Rukmono Jambin Jambin Kejagung Kejagung Bambang Sugeng Rukmono