Jerat Zarof Ricar dengan Pasal TPPU: Pintu Masuk Kejagung Seret Pihak Lain

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 12:17 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur menyeret oknum hakim hingga eks pejabat MA (Foto: Dok MI)
Konferensi pers pengungkapan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur menyeret oknum hakim hingga eks pejabat MA (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) menyeret pihak-pihak lainnya dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Pelaku dalam konteks pencucian uang tidak hanya dapat menjerat Zarof, melainkan juga pihak lain yang turut menerima dana hasil kejahatan,”  kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (29/10/2024).

Selain pasal TPPU, Kurnia juga mendorong Kejagung menerapkan pasal penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut. "ika menggunakan delik gratifikasi, maka beban pembuktian akan berpindah, dari penuntut umum ke Zarof sendiri," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan jaksa Kejagung tinggal memerinci total barang bukti yang ditemukan dalam kasus Zarof. Nantinya, kata dia, Zarof akan dipaksa membuktikan barang-barang yang dirincikan penuntut umum, kepada hakim.

Jika dia tidak bisa membuktikan barang yang dituduhkan didapat dari penghasilan yang sah, penerimaan gratifikasi akan terbukti. Saran penggunaan pasal ini untuk memudahkan kerja Kejagung.

“Pembuktian terbalik ini akan menyasar terdakwa bila tidak bisa menjelaskan secara utuh disertai dengan bukti relevan mengenai harta yang ditemukan penyidik di kediamannya,” kata Kurnia.

Sebelumnya, Kejagung telah menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga menjadi makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien, Bali pada Kamis (24/10/2024). Selain menangkap, Kejagung juga menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof yang berada di Senayan, Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan 4 tersangka lainnya, yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Keempatnya kini telah ditahan. (wan)

Topik:

Zarof Ricar Ronald Tannur Kejagung MA Hakim