Peran Tomas Trikasih Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Oktober 2024 21:02 WIB
Tomas Trikasih Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula (Foto: Istimewa)
Tomas Trikasih Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Tomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) dan DS selakuDirektur Pengembangan Bisnis PT PPI menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode tahun 2015-2016, Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

"Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP)," kata Qohar, Selasa malam.

Sesuai dengan keputusan Mendag dan Indsutri nomor.. Tahun 2004 yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan PT AP dan impor GKM itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Lalu, pada 28 Desember, dilakukan rakor di bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ton.

"Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan".

"Bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," timpalnya.

Selanjutnya, ungkap Qohar, ke delapan perusahaan swasta yang kelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukan untuk industri makanan minuman.

Adapun, setelah kedelapan perusahaan itu impor dan mengolah GKM jadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli gula itu padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau masyarakat lewat distributor yang terafiliasi dengannya, seharga 16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.

"Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar," katanya.

Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, maka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Satu, TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024," tandasnya.

Topik:

Kejagung Impor Gula