2 Kali Mangkir! KPK Panggil Ulang Samuel Nababan, Orang Dekat Walkot Medan Bobby Nasution!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Samuel Nababan yang merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, kalau tidak salah, nama yang tadi disebut (Samuel Nababan) sudah terjadwal," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Tessa mengklaim bahwa Samuel bersedia untuk hadir. Namun belum ditahui kapan ke KPK. "Tapi kapannya saya masih belum tahu," tandas Tessa.
Samuel Nababan, tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK. Meski penyidik lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan upaya paksa, namun hingga saat ini belum ada upaya demikian terhadap diduga orang dekat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya informasi dari penyidik apakah akan dipanggil secara paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Tak hanya diduga sebagai orang terdekat Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Jokowi. Samuel LP Nababan juga diduga mengetahui perihal keterlibatan Bobby dalam bisnis tambang "Blok Medan" AGK.
Adapun istilah "Blok Medan" pertama kali meluncur dari mulut eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif alias Ucu.
Jaksa dalam persidangan mengonfirmasi istilah "Blok Medan" itu kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili.
Kepada majelis hakim dan Jaksa, Suryanto mengatakan, "Blok Medan" itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan.
Ia juga membenarkan bahwa Abdul Gani bersama anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah "Blok Medan") Bobby Nasution," kata Suryanto.
Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.
Pun, di dalam sidang, Abdul Gani Kasuba mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
Bahkan, tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Adapun Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa juga menuntut Abdul Gani Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Topik:
KPK Abdul Gani Kasuba Samuel Nababan