KPK Menangkan Semua Gugatan Praperadilan, Tersangka Korupsi ASDP Melawan Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Oktober 2024 16:48 WIB
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Wicaksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. (Foto: Kolase MI/Diolah/ASDP)
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Wicaksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi. (Foto: Kolase MI/Diolah/ASDP)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan semua gugatan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Setidaknya ada 5 gugatan, terdiri dari 4 soal penetapan status tersangka, 1 soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.

Adapun gugatan kelima dilayangkan oleh Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Wicaksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

"Pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan menyatakan pimpinan KPK berwenang menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang dari tersangka kasus korupsi di PT ASDP.

KPK, lanjut Budi, menyampaikan apresiasi atas objektivitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formil.

"KPK selanjutnya akan segera menyelesaikan penanganan perkara ini. Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," beber Budi.

Diketahui, KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.

Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan yakni Ira Puspadewi dan kawan-kawan.

Topik:

KPK ASDP Jembatan Nusantara BUMN