Terkuak! PT PPI yang Dipakai Menjerat Tersangka Korupsi Impor Gula Ternyata Anggota Holding BUMN ID FOOD di Bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia


Jakarta, MI - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang dipakai untuk menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kasus tersebut hingga kini masih menjadi pro dan kontra. Selain belum adanya bukti aliran dana ke Tom Lembong, ada pula yang mengungkap bahwa PT PPI adalah anggota holding BUMN.
"Jadi Kejaksaan Agung menuduh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menyelewengkan izin impor ke perusahaan swasta berinisial PPI…," tulis pemerhati sosial politik, Ferizandra, di X, @ferizandra dikutip Monitorindonesia.com, Jum'at (1/11/2024).
PPI merupakan Perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A.
"PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berbisnis dengan nama ID FOOD, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pangan… Jadi dimana penyelewengannya…?" tanya Ferizandra.
Cuitan Ferizandra itu pun tak dapat dibantah lagi. Sebab berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, di laman resmi PPI, tertulis jelas bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai Perusahaan perdagangan dan logistik. PPI merupakan Perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Seri A.
Apa kata PPI?
Direktur Utama PT PPI S Hernowo, mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI (Kejagung) tersebut.
Pada Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka di mana salah satunya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS.
"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," jelas Hernowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Hernowo menegaskan hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 CS sebagai tersangka.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
"Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah alias surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus, sehingga impor tak diperlukan.
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016. Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Sementara CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tugasnya disebut memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi masalah gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi impor yang dilakukan gula kristal mentah. Gula itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000. PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar. (an)
Topik:
Holding BUMN ID FOOD PT Rajawali Nusantara Indonesia Tom Lembong KPK Korupsi Impor Gula Kemendag