Kejagung Periksa Lagi Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 14:32 WIB
Tom Lemong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lemong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (1/11/2024).

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyebut hal itu hanya diketahui oleh penyidik. "Itu penyidik yang paham," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

Topik:

Korupsi Impor Gula Kejagung Tom Lembong