Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Bertambah Jadi 14 Orang

![borgol Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/borgol.webp)
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online, yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam perkara ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa, jumlah sebelumnya ada 11 orang, kini setelah ada penambahan totalnya menjadi, 14 orang.
“Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira, Sabtu (2/11/2024).
Meski begitu, Wira belum merinci detail identitas para tersangka tersebut. Tapi, dia mengatakan kalau 14 tersangka tersebut, terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.
“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Topik:
Kasus Judi Online Pejabat Komdigi Polda Metro JayaBerita Sebelumnya
Tom Lembong Bakal Diperiksa kembali pada Selasa Mendatang
Berita Selanjutnya
Tersangka Korupsi Impor Gula Tom Lembong Bantah Terima Fee
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB