KPK Sita Rp 2,4 Miliar: Fee Broker Investasi PT Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 November 2024 17:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif Rp 1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun 2019. 

Kasus ini mulai disidik lembaga anti rasuah itu pada 8 Maret 2024 dengan menetapkan 2 tersangka yakni Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Hingga kini belum dijebloskan ke sel tahanan.

Pada tanggal 31 Oktober, KPK menyita uang tunai Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen. 

"Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (2/11/2024).

Penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30-31 Oktober 2024 terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah dua rumah dan sebuah kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. "Penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan juga rumah salah satu mantan direktur PT Taspen yang beralamat di Jakarta Selatan," jelasnya.

Dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut pun tutur diangkut KPK.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yakni lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3/2024), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, dan satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4/2024), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Topik:

KPK Taspen