Kejagung Siap Hadapi Perlawanan Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2024 10:15 WIB
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap hadapi perlawanan tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan praperadilan. Adapun tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Qohar memastikan pihaknya akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong sebagai tersangka.

"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11/2024) malam.

Tom Lembong sendiri menjalani pemeriksaan pertama kalinya pada Jumat, 1 November sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menjelaskan bahwa pihaknya mendalami tugas dan fungsi Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.

"Kaitannya terkait kegiatan kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat," jelas Qohar. 

Berdasarkan informasi Tom Lembong dijadwalkan akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan digelar pada Selasa, 5 November mendatang.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir mengungkap, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci apa dasar pertimbangannya jika jadi mengambil langkah hukum tersebut. "Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," katanya.

Topik:

Kejagung Tom Lembong