Ini Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Muncul ke Publik Usai Tersangka KPK


Jakarta, MI - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membeberkan alasan kliennya tak muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku bahwa dirinya masih bisa menemui Paman Birin itu dengan mudah. Bahkan, dia juga masih sempat bertemu Sahbirin saat menandatangani surat kuasa untuk permohonan praperadilan.
“Mungkin pak gubernur dalam situasi seperti ini, mungkin menunggu praperadilan seperti apa,” kata Soesilo setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024) sekaligus membantah kliennya menghilang.
Adapun Soesilo hadir di PN Jakarta Selatan untuk mewakili Sahbirin dalam sidang perkara praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu.
Pun, Soesilo percaya diri bakal sukses menggugat penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK. Sahbirin tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi alasan gugurnya status tersangka dari KPK.
“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi dalam kegiatan tangkap tangan, tetapi diumumkan bersama-sama sebagai tangkap tangan. Itu yang menjadi keberatan kami,” jelas Soesilo.
Menurutnya, jika tersangka tidak menjadi bagian tangkap tangan, menurut dia, maka proses penetapan tersangka harus tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.
Soesilo mengatakan ada beberapa mekanisme penetapan tersangka yang tidak dilakukan KPK dalam kasus Sahbirin.
Sebagaimana diwartakan, bahwa pada 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya dan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Topik:
KPK Sahbirin Noor Paman Birin Gubernur Kalsel