Komisi III Minta PPATK Harus Aktif Bantu Berantas Judi Online


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), harus aktif membantu kepolisian memberantas judi online, melalui pengungkapan alur transaksi keuangan kegiatan ilegal tersebut.
Ahmad Sahroni meminta PPATK, untuk reaktif dan jemput bola dalam penelusuran transaksi judi daring, sehingga bisa membantu aparat penegak hukum untuk menelusuri semua transaksi keuangan pemain maupun jaringan yang terlibat.
"Ini 'kan kita lagi sibuk sama persoalan judi daring, Komisi III DPR ingin PPATK lebih reaktif dan jemput bola dalam menindaklanjuti kasus itu," kata Sahroni saat Komisi III rapat kerja dengan PPATK di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Oleh karena itu, kata dia, PPATK harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, dengan polisi, untuk menelusuri semua transaksi judi daring, mulai dari pemain hingga seluruh pihak yang terlibat.
Ditekankan pula, bahwa pemberantasan judi daring harus tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak hanya pelaku kecil yang ditangkap, tetapi yang menjadi bandar atau pelaku utama juga bisa diungkap.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa posisi PPATK sangat strategis dalam pemberantasan kegiatan haram itu. Hal ini mengingat, melalui bantuan analisis dari PPATK, pengembangan dan penelusuran jaringan judi daring bisa dilacak secara cepat.
"Karena peran PPATK ini sangat sentral dalam pemberantasan judi daring, dengan bantuan dari PPATK, polisi, jaksa, dan Kementerian Komdigi bisa jadi tahu siapa saja yang terlibat, mengalir ke mana uang-uang tersebut," ujarnya.
Sahroni berharap, pemberantasan judi daring bisa menjadi agenda prioritas semua pihak, terutama bagi mitra kerja di Komisi III DPR RI.
Menurut dia, instruksi Presiden RI Prabowo Subianto sudah jelas bahwa tindak kejahatan siber itu, harus diberantas hingga tuntas karena mengancam masa depan bangsa dan negara ke depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, bahwa umur pemain judi daring di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.
"Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang," kata Ivan.
Menurut data, kata Ivan, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia, sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.
Selain itu, kelompok 10—20 tahun mencapai 10,97 persen; 21—30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30—50 tahun mencapai 40,18 persen.
Topik:
Komisi III PPATK Judi OnlineBerita Terkait

Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
25 September 2025 12:46 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB