Kasus Markas Judol di Jakbar, 8 Penyewa Rekening Ditetapkan Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 November 2024 14:14 WIB
Kasus Markas Judol di Jakbar, 8 Penyewa Rekening Ditetapkan Tersangka [Foto: ANTARA]
Kasus Markas Judol di Jakbar, 8 Penyewa Rekening Ditetapkan Tersangka [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Polisi telah menetapkan dan menangkap 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional yang beroperasi di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tersangka dalam kasus ini adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28).

"Adapun tersangka ME, RH, AR, dan RD berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga ATM dari warga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam penggerebekan wilayah Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP, Y dan RF berperan mengirimkan buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan ponsel kepada bandar judi online di Kamboja.

Syahduddi mengungkapkan, bahwa empat tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan untuk judi online internasional, berhasil ditangkap di wilayah Cengkareng. Pada Kamis (7/11/2024), tersangka berinisial ME, RH, AR, dan RD ditangkap di lokasi tersebut.

"Ponsel yang sudah terinstal aplikasi mobile banking beserta data terkait pin ATM, kemudian juga password mobile banking dan  kartu ATM, satu paket dikirim ke Kamboja," ujarnya.

Adapun yang menampung barang-barang tersebut di Kamboja, kata dia, adalah warga negara Indonesia (WNI), yang mengelola situs judi online".

"Di sana juga ada yang menampung. Mereka WNI yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs judi online," jelasnya.

Akibat dari kasus tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," tutup Syahduddi. (Rolia)

Topik:

Kasus Markas Judol di Jakbar