Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo Nur Afny Diselidik KPK soal Korupsi Bansos Presiden Covid-19


Jakarta, MI - Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo Nur Afny diselidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos presiden penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.
Selain dia, KPK juga memeriksa Michael Samantha selaku Direktur PT Rajawali Agro Mas dan Nur Afny dalam kasus yang sama.
Kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pemeriksaan itu dilakukan di gedung KPK Merah Putih pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
"Kemarin, Rabu, 6 November, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
Pada Kamis (7/11/2024) kemarin, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Teddy Munawar dan Direktur PT INKUBISC, Steven Kusuma.
Pemeriksaan itu merupakan bagian daripada konfirmasi KPK soal penyitaan dokumen yang memuat komponen bantuan sosial (bansos) presiden berikut harga beli dari supplier.
Kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam dokumen itu juga termuat nilai komponen bansos presiden ketika dijual kepada pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari Supplier) dan harga jualnya (Ke Kemensos),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (8/11/2024).
Adapun bansos presiden merupakan program yang dilaksanakan Kemensos untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam perkara dugaan korupsi bansos presiden ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren. Kasus ini awalnya terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
"Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Distribusi itu dilaksanakan oleh PT BGR selaku perusahaan logistik.
Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.
Topik:
KPK Korupsi Bansos Bansos Presiden