Gawat! 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Bakal Disanksi?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 November 2024 13:42 WIB
Ilustrasi Prajurit TNI [Foto: Repro]
Ilustrasi Prajurit TNI [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Wakil Inspektur Jenderal TNI (Wairjen TNI) Mayjen TNI, Alvis Anwar mengatakan sebanyak 4.000 prajurit terlibat aktivitas judi online (judol).

"Kalau kami menghitung sekitar 4.000 (prajurit) di TNI (terlibat judi online)," kata Alvis Anwar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menambahkan ribuan anggota TNI yang terlibat judol, telah ditindak tegas. Tindakan berupa sanksi ini, diberikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

"Terkait yang masalah judol, jadi kita sudah menindaklanjuti, Panglima TNI memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri Nuryanto.

Yusri mengatakan, bahwa 4.000 prajurit TNI yang terlibat aktivitas judi online itu, merupakan data sepanjang tahun 2024.

Adapun sanksi yang diterima oleh ribuan prajurit TNI yang terlibat judol, merupakan tindakan disiplin sampai dipidana.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan," tandasnya.

Topik:

Prajurit TNI Terlibat Judi Online Judi Online Panglima TNI